Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas

ILMU BUDAYA DASAR

ookjh

Normansyah Banowo

HUKUM INDONESIA TAJAM KEBAWAH TUMPUL KEATAS

DISUSUN OLEH :

 

  1. Asri Ariani :  11216142
  2. Delena Desy :  11216785
  3. Dhea Rachmania :  11216926
  4. Nurlita Anggraini :  15216879
  5. Sri Nofiyanti Biyantari :  17216144
  6. Anggita :  17216959

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2016


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Ilmu Budaya Dasar yang berjudul “Hukum Indonesia Tajam Kebawah Tumpul Keatas”. Penulis sadar bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan, oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang akan dijadikan pelajaran untuk kesempurnaan dalam pembuatan makalah dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

 

 

 

 

 

 

Bekasi,    November 2016

       Penulis


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………… i

DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………. ii

BAB I             PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang……………………………………………………………… 1
  2. Tujuan Penulisan…………………………………………………………… 2
  3. Rumusan Masalah…………………………………………………………. 2
  4. Batasan Masalah……………………………………………………………. 2

BAB II            LANDASAN TEORI

  1. Pengertian Hukum…………………………………………………………. 3
  2. Pengertian Penagakan Hukum………………………………………… 4
  3. Fungsi Penegakan Hukum………………………………………………. 5
  4. Aparatur Penegakan Hukum…………………………………………… 6
  5. Pengaruh Kesadaran Hukum Dalam Penegak Hukum……. 7
  6. Peran Hukum Dalam Masyarakat………………………………… …. 8
  7. Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara……………………… …. 9

BAB III          PEMBAHASAN

  1. Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas………………………….. 11
  2. Kasus Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas…………………. 13
  3. Solusi Dan Cara Mengatasi…………………………………………….. 14

BAB IV          PENUTUP

  1. Kesimpulan…………………………………………………………………… 16
  2. Saran……………………………………………………………………………. 17

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN


 BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui usaha yang dilakukan. Setiap saat manusia ingin memenuhi kebutuhannnya dengan baik. Jika dalam saat yang bersamaan ada dua manusia yang ingin memenuhi kebutuhan yang sama dengan hanya satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah, maka bentrokan dapat terjadi. Suatu bentrokkan akan terjadi juga jika dalam suatu hubungan, antara satu manusia dengan manusia lain ada yang tidak memenuhi kewajibannya.

Hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin bebas. Suatu kebebasan dalam bertingkah laku tidak selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebebasan tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi sosial diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran dan biasanya dinamakan hukum. Jadi, hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Hal ini timbul berdasarkan rasa kesadaran manusia itu sendiri, sebagai gejala-gejala sosial. Gejala-gejala sosial itu merupakan hasil pengukuran, baik dari tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.

Peraturan hukum yang berlaku dalam suatu kelompok sosial ketentuannya tidak terpisah-pisah dan tidak tersebar bebas, melainkan ada satu kesatuan yang masing-masing berlaku sendiri. Setiap satu kesatuan yang merupakan keseluruhan aturan terdiri dari bagian-bagian. Satu sama lain yang berkaitan disusun secara teratur dengan tatanan tertentu merupakan suatu sistem yang disebut  sistem hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum tertentu untuk memelihara tata tertib demi keadilan bernegara.

  1. Tujuan Penulisan
  2. Mendapatkan informasi tentang hukum meliputi pengertian, fungsi hukum, aparatur penegak hukum, fungsi penegak hukum.
  3. Mengetahui arti penting hukum bagi warga negara
  4. Mennyadarkan tentang penting nya pengaruh kesadaran hukum dalam penegakan hukum
  5. Mengetahui proses hukum di Indonesia
  6. Menjelaskan hukum di indonesia yang tajam kebawah tumpul keatas

 

  1. Pokok Masalah
  2. Apakah dampak proses hukum di Indonesia yang tajam ke bawah tumpul keatas.
  3. Bagaimanakah pelaksanaan hukum di Indonesia
  4. Bagaimanakah cara menyadarkan warga negara tentang hukum
  5. Bagaimanakah solusi dan cara menghadapi permasalahan dalam penagakan hukum di Indonesia

 

  1. Batasan Masalah

Berdasarkan pokok masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka batasan masalah yang coba penulis bahas adalah mengenai arti hukum dan kesadaran masyarakat akan hukum, dan pembahasan tentang Hukum Indonesia Yang Tajam Kebawah Tumpul Keatas.

 


BAB II

LANDASAN TEORI

A. Pengertian Hukum

Kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Didalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Ada beberapa pengertian hukum menurut para ahli seperti berikut:

  • Dr.P.Borst

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksaannnya dapat dipaksa dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan

  • Dr.Van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat

  • Kantorowich

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan

  • E.Utrecht SH

Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan

  • H.Tirtaamidjaja,SH

Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpama orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

 

Dari definisi-definisi yang dibuat oleh para pakar hukum terlihat bahwa definisinya berbeda-beda. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum memang sulit didefinisikan. Secara umum hukum dapat didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan yang bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.

Jadi di dalam hukum terkandung unsur-unsur

  1. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
  2. Tujuannya mengatur tat tertib kehidupan bermasyarakat
  3. Mempunyai ciri memerintah dan melarang
  4. Bersifat memaksa dan ditaati

 

B. Pengertian Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.

Dari uraian di atas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formal maupun materiil, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

C. Fungsi Penegakan Hukum

  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.

Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak. Hukum juga membatasi apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. Sebagai contoh dapat dikemukakan : “orang yang menonton bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti beli karcis harus antri, mau masuk antri, bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan”. Kesemuanya berjalan tertib dan teratur, karena semua sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan.

  1. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.

Karena hukum mempunyai ciri, sifat, dan daya pengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman. Contohnya, siapa yang berhutang harus membayar adalah perwujudan daripada keadilan.

  1. Sebagai penggerak pembangunan.

Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini, hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari kontrol hukum. Sebagai timbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.

 

 

 D. Aparatur Penegak Hukum

Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.

Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:

  1. institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya
  2. budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya
  3. perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materielnya maupun hukum acaranya

 

Upaya penegakan hukum secara sistemik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata.  Namun, selain ketiga faktor di atas, keluhan berkenaan dengan kinerja penegakan hukum di negara kita selama ini, sebenarnya juga memerlukan analisis yang lebih menyeluruh lagi. Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.

Karena itu, ada empat fungsi penting yang memerlukan perhatian yang seksama, yaitu sebagai berikut:

  1. pembuatan hukum (‘the legislation of law’ atau ‘law and rule making’)
  2. sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan pembudayaan hukum (socialization and promulgation of law
  3. penegakan hukum (the enforcement of law)
  4. adminstrasi hukum (the administration of law) yang efektif dan efisien yang dijalankan oleh pemerintahan (eksekutif) yang bertanggung jawab (accountable)

 

Dalam arti luas, ‘the administration of law’ itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit. Misalnya dapat dipersoalkan sejauhmana sistem dokumentasi dan publikasi berbagai produk hukum yang ada selama ini telah dikembangkan dalam rangka pendokumentasian peraturan-peraturan (regels), keputusankeputusan administrasi negara (beschikkings), ataupun penetapan dan putusan (vonis) hakim di seluruh jajaran dan lapisan pemerintahan dari pusat sampai ke daerah-daerah.

 

E. Pengaruh Kesadaran Hukum Dalam Penegakan Hukum

Hukum merupakan aturan untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam masyarakat adalah kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.

Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam penegakan hukum. Artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Berbagai pelanggaran hukum yang tejadi merupakan dampak dari lemahnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat itu sendiri.

Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan rangkaian proses yang terjadi setahap demi tahap. Semakin berkembangnya pemikiran sebuah masyarakat, maka semakin tinggi pula kesadaran hukumnya. Kesadaran hukum  berawal dari pemikiran masyarakat  untuk menciptakan kehidupan yang tentram dan aman. Hal tersebut tentunya  akan terlaksana dengan baik jika masyarakat telah mempunyai tingkat kesadaran hukum yang tinggi.

Kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengatur masyarakat secara baik, benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada kepatuhan hukum. Dalam hal ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintakan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya.

 

F. Peran Hukum dalam Masyarakat

Adapun peranan hukum dalam kehidupan bermasyarakat yaitu

  1. Dengan keluarga
  2. Seorang laki-laki dan perempuan yang akan hidup bersama sebagai suami isteri mengikatkan diri dalam suatu hubungan perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974)
  3. Orang mencatatkan kelahiran anak, pernikahan, perceraian, dan kematian pada Kantor Pencatatan Sipil. Tanpa disadari telah memenuhi peraturan pasal 4 Bab ke dua Buku ke II Undang-undang Hukum Perdata.
  4. Anak bersikap hormat dan segan pada kedua orang tuanya tanpa sadar telah melaksanakan pasal 298 Undang-undang Hukum Perdata
  5. Orang tua mengawasi anaknya yang belum dewasa yang dalam keadaan dungu, sakit saraf atau buta telah melakukan hal yang diatur dalam Undang-undang (KUH Perdata pasal 462)
  6. Dalam Pekerjaan
  7. Orang bekerja dalam suatu instansi menandatangani perjanjian kerja adalah sesuai denga peraturan yang berlaku (KUH Perdata Bab 7A pasal 1601, 1601 a sampai 1601 c)
  8. Seorang pemimpin perusahaan membuat peraturan merupakan sesuatu yang telah diatur dalam UU Perburuhan
  9. Seorang majikan yang membayar upah kepada buruh pada setiap bulan tanpa sadar telah memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam bab ke tiga KUH Perdata
  10. Seorang sarjana yang bekerja pada pemerintah maupun pada perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah dengan sendirinya memenuhi kewajibannya yang diatur dalam Undang-undang Perburuhan (UU No. 8/1961 tanggal 29 April tentang Wajib Kerja Sarjana)
  11. Permintaan bantuan seorang penuntut umum kepada dokter atau ahli-ahli lainnya dilindungi oleh hukum

 

 

  1. Di dalam Menjalankan Profesi
  2. Di dalam menjalankan pekerjaan orang terikat pada peraturan kepegawaian
  3. Dokter yang menyimpan rahasia kodekteran merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tanggal 21 Mei 1966, LN 1966 No. 2
  4. Seorang dokter tidak akan melakukan pengguguran pasiennya, karena terikat oleh undang-undang tentang larangan abortus
  5. Seorang bendaharawan pemerintah dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang Perbendaharaan Negara (UU ICW) da peraturan-peraturan lainnya

 

  1. Hubungan dengan Hak

Untuk mempertahankan haknya, orang tentu menggunakan hukum yang berlaku seperti:

  1. Seorang pemilik tanah akan menuntut ganti rugi kepada pihak yang menggusur atau menguasai tanahnya
  2. Seorang buruh akan menuntut pesangon kepada majikannya, apabila ia diberhentikan oleh perusahaan tanpa salah

 

  1. Dalam Perkembangan Masyarakat

Makin majunya masyarakat, makin berkembangnya teknologi, makin pesatnya pertambahan penduduk berakibat makin terlihatnya kepentingan hukum di dalam masyarakat luas. Di dalam hubungan satu sama lain orang harus mengetahui kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat. Ia wajib mengetahui perbuatan mana yang dibenarkan oleh Undang-undang dan perbuatan mana yang melanggar hukum.

 

G. Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara

Interakasi individu antar warga negara merupakan konsekuensi manusia sebagai makhluk sosial. Untuk mengatur agar pola hubungan tersebut dapat berjalan secara tertib, maka dibutuhkan suatu peraturan yang jelas dan tegas. Adanya peraturan yang jelas dan tegas dapat menjamin hak-hak individu dalam interaksi sosial.  Oleh karena itu semua segala sesuatunya berdasarkan hukum dan setiap warga negara Indonesia harus taat dan tunduk kepada hukum. Jadi, hukum mempunyai arti yang sangat penting bagai warga Negara karena hal – hal sebagai beikut:

  1. Untuk menjamin rasa keadilan bagi warga negara.
  2. Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara.
  3. Untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
  4. Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak asasi warga negara.
  5. Untuk menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
  6. Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan kewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat.

 


 BAB III

PEMBAHASAN

 A. Hukum Indonesia Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas

Penegakkan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah, hukum di Indonesia ini masih tumpul ke atas tetapi tajam kebawah. Maksudnya penegakkan hukum di Indonesia tidak sama antara rakyat kecil dan para pejabat Negara. Para koruptor di negeri ini hanya diberi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan seorang yang mencuri sandal saja dapat dihukum berat. Hal ini jelas melanggar UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum. Tidak peduli status sosialnya, baik dia pemulung sampai presidan sekalipun harus diperlakukan sama dihadapan hukum.

Persamaan di hadapan hukum yang selama ini di kampanyekan oleh pemerintah nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Hukum yang berlaku sekarang di Indonesia seakan-akan berpihak kepada segelintir orang saja. Supremasi hukum di Indonesia masih harus diperbaiki untuk mendapat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional tentunya terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Namun, keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Hukum seakan tajam kebawah namun tumpul keatas. Ini terbukti dengan banyaknya kasus yang terjadi, contohnya saja kasus nenek Minah yang divonis 1,5 bulan penjara karena mencuri tiga buah kakao. Dari segi manapun mencuri memang tidak dibenarkan. Namun, kita juga harus melihat dari sisi kemanusiaan. Betapa tidak adilnya ketika rakyat kecil seperti itu betul-betul ditekan sedangkan para pejabat yang korupsi jutaan bahkan miliaran rupiah bebas begitu saja, walaupun ada yang terjerat hukuman tapi penjaranya bagaikan kamar hotel.

Sebenarnya apa yang terjadi dengan lembaga penegak hukum kita, sehingga justice for all (keadilan untuk semua) berubah menjadi justice not for all (keadilan untuk tidak semua). Hukum di negara kita ini seakan tidak memperlihatkan cerminan terhadap kesamaan di depan hukum yang merata kepada semua lapisan masyarakat tetapi terkesan tajam kebawah kepada rakyat miskin tetapi tumpul keatas terhadap mereka yang mempunyai uang. Berbagai kasus terkait dengan penegakan hukum di Indonesia yang sangat memprihatinkan menjadi cambuk atau pukulan telak serta menjadi potret buram bagi kita semua sebagai satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini menjadi ironi tersendiri bagi kita.

Indonesia, negeri yang luas. Negeri yang kaya akan rempah. Negara bermoral, berlandaskan tuhan yang maha esa. Namun, ironi negeri yang ‘kata orang tanah surga’ ini sangat memilukan. Bukan tentang bagaimana alam nya yang sangat dipuja, namun tentang moral manusia nya yang jauh dari kata beragama.

Terasa hangat di ingatan bagaimana bung karno mencetuskan 5 dasar negara pada 1 juni. Tak terelakan pula dibentuknya aturan hukum yang menjadi pedoman bagi setiap hukum, yaitu UUD1945. Hukum sendiri di berlaku dari tiga aspek, paling dipenting kan yaitu UUD1945, lalu norma dan stigma agama, baru menurun ke hukum adat istiadat.

Saya sendiri sejatinya bukan ahli hukum, namun sangat memilukan bila menceritakan hukum di indonesia. Sudah bukan rahasia lagi ketika dikatakan bila hukum indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang berarti, penegakan hukum di indonesia tidak sama antara rakyat kecil dan pejabat negara. Padahal telah di jelas pada pasal 28 D ayat satu; ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’

Masih teringat ketika busrin pria lanjut usia yang harus berhadapan dengan hukum dan mendapat hukuman 2 tahun pernjara serta denda 2 milyar atau subsider 1 bulan kurungan karena kedapatan menebang pohon mangrove untuk dibuat sebagai bahan bakar memasak

Ataupun minah, nenek yang mencuri 3 buah kakao seharga Rp. 2.000 milik PT. Rumpun Sari Antan yang dihukum 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Walaupun sudah mengembalikannya sesaat setelah ketahuan, namun pihak manajemen PT Rumpun Sari Antan tetap memperkarakannya untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru oleh masyarakat lainnya. Setelah putusan dijatuhkan, pihak perusahaan mengaku puas.

Sangat berbanding terbalik dengan kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 Juta rupiah. Ratu Atut telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Saya akan mencoba melihat dari sisi lain, mengapa rakyat kecil di persulit namun pejabat negara diringankan? Padahal dengan suatu aturan hukum yang sama. Pasti semua perpendapat sama, karena uanglah yang menyebabkan hal itu. Saya tidak mengatakan pejabat negara melakukan suap terhadap hakim terkait. Namun, yang membedakan adalah rakyat kecil mengahadapi peradilan seorang diri, tanpa mengerti hukum sedikitpun. Sedangakn pejabat mereka bisa dipastikan menggunakan pengacara atau kuasa hukum. Yang nanti nya mengajukan banding dari setiap pengajuan. Banding dari pengadilan tinggi, naik lagi ke pengadilan negeri. Semua itu butuh ilmu dan pendidikan yang memadai. Apa daya rakyat yang tak tahu apa apa.

Hukum di indonesia seperti dipermainkan, ada hal yang tidak masuk akal disini. Hal sepele diberatkan, hal besar diremehkan. Mungkin manusia indonesia pintar, tapi tidak berahlak. Mereka lebih puas melihat nenek renta mengedap di penjara dari pada merelakan buah kakao seharga 2 ribu rupiah yang telah dikembalilan hilang. Mungkin maksudnya supaya jera dan tidak di tiru oleh yang lain nya, namun tindakan nya melebihi hal yang wajar. Semoga suatu saat kisah tentang hukum di indonesia yang tajam kebawah dan tumpul ke atas hanya menjadi dongeng tidur anak kelak. Amin.

 

B. Kasus Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas

ss

Ironis, Pencuri Sandal Jepit Dihukum Lebih Berat dari Koruptor

JAKARTA, suaramerdeka.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut memberikan simpatinya kepada AAL, remaja berusia 15 tahun, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sandal jepit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.

PBNU minta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dalam mengambil putusan. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, yang disebut keadilan bukanlah sebatas teks hukum yang tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil, dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. “Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Terus apakah mencuri sandal tidak salah? Salah, itu tetap salah.  Tapi hukuman yang diberikan kepada seorang pencuri sandal harus adil, harus mengutamakan kemanusiaan,” ungkap Kiai Said di Jakarta, Senin (2/1).

Dia juga meminta, jangan sampai hukuman kepada pencuri sandal jauh lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di  Indonesia divonis antara dua hingga tiga tahun. “Kalau koruptor dihukum dua atau tiga tahun, sementara pencuri sandal dihukum lima tahun, itu akan sangat menyakitkan. Itu sangat menyinggung rasa kemanusiaan,” tandasnya.

Lebih lanjut Kiai yang akrab Kiai Said ini juga mengatakan, majelis hakim yang ditugaskan menyidangkan kasus tersebut hendaknya lebih memiliki nurani dalam bertugas. Ini diharapkan menghasilkan vonis yang adil, dengan tetap mengutamakan rasa kemanusiaan.

Seperti diberitakan, AAL, remaja berusia 15 tahun tak pernah menyangka jika  sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

C. Solusi Dan Cara Mengatasi

Maka dari itu UUD pasal 28 D ayat 1 harus ditegakkan. Karena jika tidak khasus seperti ini akan terulang kembali dan hak diperlakukan sama didepan hukum seperti tidak berlaku lagi. Jika HAM untuk diperlakukan sama di depan hukum ini dipenuhi maka hukum di Indonesia tidak akan lagi tajam disatu sisi.

 

Solusinya adalah memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum dan memperberat hukuman bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat Negara yang terbukti melakukan korupsi dan menerima suap. Dan juga setiap warga negara wajib menaati UUD pasal 28 D ayat 1.

Jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka tidak akan ada lagi kasus hukum yang berat sebelah, dan HAM tentang perlakuan yang sama didepan hukum dapat terpenuhi.


BAB IV

PENUTUP

 A. Kesimpulan

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan akan terus berkembang jika unsur di dalam sistem itu sendiri tidak ada perubahan, tidak ada reformasi di bidang itu sendiri. Karakter bangsa Indonesia yang kurang baik merupakan aktor utama dari segala ketidaksesuaian pelaksanaan hukum di negari ini. Perlu ditekankan sekali lagi, walaupun tidak semua penegakan hukum di Indonesia tidak semuanya buruk, Namun keburukan penegakan ini seakan menutupi segala keselaran hukum yang berjalan di mata masyarakat. Begitu banyak kasus-kasus hukum yang silih berganti dalam kurun waktu relatif singkat, bahkan bersamaan kejadiaannya. Perlu ada reformasi yang sebenarnya, karena permasalahan hukum ini merupakan permasalahan dasar suatu negara, bagaimana masyarakat bisa terjamin keamanannya atau bagaimana masyarakat bisa merasakan keadilan yang sebenarnya, hukumlah yang mengatur semua itu, dan perlu digaris-bawahi bahwa hukum sebanarnya telah sesuai dengan kehidupan masyarakat, tetapi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan baik pribadi maupun kelompok merupakan penggagas segala kebobrokan hukum di negeri ini.

B. Saran

Perlu banyak evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan, harus ada penindak lanjutan yang jelas mengenai penyelewengan hukum yang kian hari kian menjadi. Perlu ada ketegasan tersendiri dan kesadaran yang hirarki dari individu atau kelompok yang terlibat di dalamnya. Perlu ditanamkan mental yang kuat, sikap malu dan pendirian iman dan takwa yang sejak kecil harus diberikan kepada pemimpin dan pelaksana aparatur negara atau pihak-pihak berkepentingan lainnya. Karena baik untuk hukum Indonesia, baik pula untuk bangsanya dan buruk untuk hukum di negeri ini, buruk pula konsekuensi yang akan diterima oleh masayarakat dan Negara.penyusunannya.


DAFTAR PUSTAKA

 

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/01/02/105802/Ironis-Pencuri-Sandal-Jepit-Dihukum-Lebih-Berat-dari-Koruptor

http://www.kompasiana.com/sunu_pradoto/hukum-indonesia-tumpul-ke-atas-tajam-ke-bawah_54f5e076a33311726f8b4593

http://desbayy.blogspot.co.id/2015/10/makalah-problematika-penegakan-hukum-di.html

http://www.lpmdinamika.co/serba-serbi/opini/penegakan-hukum-indonesia-tajam-ke-bawah-tumpul-ke-atas/

http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

 

  1. Kesimpulan

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan akan terus berkembang jika unsur di dalam sistem itu sendiri tidak ada perubahan, tidak ada reformasi di bidang itu sendiri. Karakter bangsa Indonesia yang kurang baik merupakan aktor utama dari segala ketidaksesuaian pelaksanaan hukum di negari ini. Perlu ditekankan sekali lagi, walaupun tidak semua penegakan hukum di Indonesia tidak semuanya buruk, Namun keburukan penegakan ini seakan menutupi segala keselaran hukum yang berjalan di mata masyarakat. Begitu banyak kasus-kasus hukum yang silih berganti dalam kurun waktu relatif singkat, bahkan bersamaan kejadiaannya. Perlu ada reformasi yang sebenarnya, karena permasalahan hukum ini merupakan permasalahan dasar suatu negara, bagaimana masyarakat bisa terjamin keamanannya atau bagaimana masyarakat bisa merasakan keadilan yang sebenarnya, hukumlah yang mengatur semua itu, dan perlu digaris-bawahi bahwa hukum sebanarnya telah sesuai dengan kehidupan masyarakat, tetapi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan baik pribadi maupun kelompok merupakan penggagas segala kebobrokan hukum di negeri ini.

 

  1. Saran

Perlu banyak evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan, harus ada penindak lanjutan yang jelas mengenai penyelewengan hukum yang kian hari kian menjadi. Perlu ada ketegasan tersendiri dan kesadaran yang hirarki dari individu atau kelompok yang terlibat di dalamnya. Perlu ditanamkan mental yang kuat, sikap malu dan pendirian iman dan takwa yang sejak kecil harus diberikan kepada pemimpin dan pelaksana aparatur negara atau pihak-pihak berkepentingan lainnya. Karena baik untuk hukum Indonesia, baik pula untuk bangsanya dan buruk untuk hukum di negeri ini, buruk pula konsekuensi yang akan diterima oleh masayarakat dan Negara.penyusunannya.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Darji Darmodiharjo, Shidarta. 1995. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia

Soeroso. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Djamali, Abdoel. 2006. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Ibrahim, Harmaily dan Moh Kusnadi. 1988. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti

Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta: Grasindo

Bisri, Ilhami. 2010. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers

J.B Daliyo.  2007. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenhallindo

Sudarsono. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan komentar