KOPERASI INDONESIA SAAT INI & Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

KOPERASI INDONESIA SAAT INI.

Koperasi merupakan alternatif dari bentuk badan usaha. Koperasi merupakan pengganti bentuk usaha yang bersifat kapitalis. Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu sebagai berikut :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya da masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Fenomena pada koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang surut.

Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ini.

Berikut beberapa kendala yang menyebabkan lesunya koperasi terhadap kemajuan ekonomi bangsa, diantaranya yaitu :

  1. Kurangnya partisipasi anggota.
  2. Tingat sosialisasi dan partisipasi anggota koperasi masih rendah.
  3. Manajemen koperasi yang belum profesioanal.
  4. Kondisi modal keuangan yang masih minim.
  5. Sumber daya manusia yang belum mendukung jalannya koperasi.
  6. Kurangnya kesadaran masyarakat.
  7. Pemerintah masih terlalu memanjakan koperasi.
  8. Demokrasi ekonomi yang kurang.

Berdasarkan kendala-kendala yang dapat menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang, maka ada beberapa solusi ataupun usaha yang bisa ditempuh untuk memajukan sebuah koperasi, diantaranya yaitu :

  1. Merekrut anggota yang berkompeten.
  2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi.
  3. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi.
  4. Menerapkan sistem GCG.
  5. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh. 6. Membenahi kondisi internal koperasi.
  6. Penggunaan kriteria identitas.
  7. Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis.

Sebagai kesimpulan bahwa besar harapan kita koperasi bisa berjalan dengan baik sebagai mana visi dan misinya yang semata-mata untuk membantu memajukan perekonomian Indonesia.

Maka dari itu, berbagai langkah harus ditempuh oleh pihak-pihak yang terlibat dengan mewaspadai segala bentuk penghambat koperasi itu sendiri dan menempuh segala hal yang dapat membuat koperasi itu lebih maju.

Di Indonesia, koperasi mengalami perubahan:

  • Pada zaman kebangkitan nasional, koperasi digunakan sebagai alat perjuangan.
  • Pada awal kemerdekaan sampai tahun 1965, koperasi digunakan sebagai alat/kendaraan politik.
  • Pada awal orde baru samapi tahun 1990-an, koperasi dijadikan kegiatan usaha yang bersifat sosial untuk mensejahterakan masyarakat.
  • Setelah tahun 199-an, koperasi dijadikan kegiatan usaha yang bersifat sosial dan juga mencari keuntungan sehingga kedudukannya sejajar dengan badan usaha lainnya.

Koperasi Jadi Penyelamat Ekonomi RI Saat Krisis 1998

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menghadiri perayaan ulang tahun KSP Nasari yang ke-20. Jumat (7/9/2018). (Yayu Agustini Rahayu/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menghadiri perayaan ulang tahun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari yang ke-20. Dalam acara tersebut, Puspayoga menceritakan tentang bagaimana peran besar koperasi dalam menyelamatkan ekonomi bangsa saat krisis 1998.

“Tahun 1998 krisis ekonomi itu memang koperasi UKM itu penyelamat ekonomi kita. Dan waktu itu memang banyak koperasi yang jadi hidup karena trust (kepercayaan) masyarakat,” kata Puspayoga di Gedung Smesco, seperti ditulis Jumat (7/9/2018).

Saat itu, lanjutnya, bank banyak yang menolak masyarakat sehingga mereka berbondong-bondong beralih ke koperasi.

“Bank masih 60 persen, enggak mau waktu itu. Koperasi yang walaupun 20 persen walaupun 15 persen, mau,” ujarnya.

Kendati demikian, dia menegaskan kondisi yang saat ini terjadi sangat berbeda dengan 1998.

“1998 itu krisis itu pertumbuhan ekonomi kita minus 13 persen. Sekarang pertumbuhannya bagus, malah di atas target 5,27 persen,” ujarnya.

Selain itu, 20 tahun silam Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah juga tercatat cukup tinggi.

“NPL dulu sampai 30 persen, sekarang di bawah 5 persen, situasi normal. Soal pelemahan Rupiah itu kan karena kebijakan-kebijakan Trump, Amerika naikkan suku bunga segala ya itu pasti berpengaruh kepada semua negara bukan Indonesia saja.”

 UKM dan Koperasi Mampu Bertahan

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menghadiri perayaan ulang tahun KSP Nasari yang ke-20. Jumat (7/9/2018). (Yayu Agustini Rahayu/Liputan6.com)

Senada, Kepala KSP Nasari, Sahala Panggabean mengungkapkan kondisi 20 tahun lalu.

“Koperasi Indonesia penyelamat ekonomi bangsa, itu pada 1998 ada krisis. Nasari waktu itu lahir jadi anak kandung reformasi artinya di situ krisis yang sangat multi-dimensi krisis kepemimpinan, krisis politik, krisis ekonomi dan sebagainya,” ujarnya.

Saat itu koperasi dan UKM lebih bisa bertahan dari guncangan dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan swasta.

“UKM dan Koperasi bertahan bagus. Jadi bahkan swasta-swasta besar konglomerat itu bawa kabur uang dari Indonesia 616 triliun. Jadi gak terpuji. Akhirnya teruji koprasi itu eksis,” ujarnya.

Ke depannya, di berharap koperasi-koperasi di Indonesia bisa bersatu dan lebih kompak.

“Jadi rencana kita ke depan ya terus kita bersatu koperasi Indonesia seperti perbanas, Himbara organisai-organisasi untuk bisa menyatu.” tutup dia.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Menurut Liputan 6 Koperasi di RI Sudah Lebih Berkualitas

Liputan6.com, Jakarta – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari, Sahala Panggabean mengungkapkan kondisi koperasi di Indonesia saat ini. Menurutnya, koperasi di Indonesia tidak lagi didasarkan pada kuantitas melainkan kualitas.

Hal itu ditandai dengan banyaknya koperasi tidak aktif yang dibekukan atau dilikuidisasi di era kepemimpinan Jokowi-JK di bawah intruksi Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

“Yang kami garisbawahi pada era pemerintahan bapak Jokowi dan JK bersama Pak Menteri Puspayoga bahwa semula jumlah koperasi 212.570 unit langsung banyak dipangkas menjadi 152.714 unit. Ada jumlah 59.876 yang dibubarkan,” kata Sahala dalam acara ulang tahun ke 20 Nasari di Gedung Smesco, ditulis Jumat (7/9/2018).

Dia mengungkapkan, sejak 2017 tercatat koperasi yang aktif sebanyak 80.088 unit. “Artinya aktif ini adalah konsekuen melaksanakan rapat anggota tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pengurus, anggota dan stakehokder,” ujarnya.

Sementara sisanya yang tidak aktif sekitar 72.706 unit koperasi. Koperasi yang tidak aktif tersebut sudah dibubarkan.

“Saat ini juga terakhir tahu 2018 ada 149.821 masih ada lagi yang dibubarkan atau dilikuidasi sebanyak 3.531 unit.

“Jadi selama Pemerintahan Jokowi sudah dibekukan koperasi yang tidak aktif 63.387 koprasi. Artinya disini tidak lagi main-main untuk memajukanan koperasi. Bukan lagi kuantitas tapi kualitas bahwa koperasi penggerak ekonomi rakyat.

Kontribusi Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menghadiri perayaan ulang tahun KSP Nasari yang ke-20. Jumat (7/9/2018). (Yayu Agustini Rahayu/Liputan6.com)

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menghadiri perayaan ulang tahun KSP Nasari yang ke-20. Jumat (7/9/2018). (Yayu Agustini Rahayu/Liputan6.com)

Dia mengungkapkan kontribusi Koperasi pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga cukup besar.

“Dari koperasi sekarang ini PDB dapat dinyatakan tahun 2014 1,71 persen, di 2015 naik jadi 4,41 persen. Tahun 2016 turun sedikit jadi 3,99 persen dan tahun 2017 4,48 persen. Direncanakan tahun 2017 bisa 6,5 persen.” kata dia.

Kondisi tersebut ditunjang oleh beberapa kelonggaran atau relaksasi relugasi dari pemerintah. Salah satunya adalah penurunan pajak koperasi dan beberapa kemudahan lainnya. “Pajak diturunkan menjadi 0,5 persen.” kata dia.  Koperasi juga mempunyai indikator yang sama dengan perbankan, salah satunya adalah rasio Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah.

“Ada rasio-rasio yang sama dengan perbnakan bahwa rasio NPL atau kredit macet itu hanya di bawah 2 persen per bulan sedangkan kalau perbankan NPL 5 persen masih ambang dinyatakan sehat. Tetapi kami Nasari rata-rata di bawah 2 persen.” tutup dia.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain

Didalam masyarakat, banyak pekumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang mempunyaikepentingan di dalamnya. Perkumpulan-perkumpulan tersebut ada pula yang bergerak dibidang sosial dan ada yang bergerak di bidang ekonomi. Jika kumpulan orang tersebut bertujuan untuk berusaha dibidang ekonomi denga tujuan mencari keuntungan, perkumpulan ekonomi itu disebut badan usaha. Badan usaha yang berbadan hukum mempunyai hak untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum dan perbuatannya dijamin oleh hukum. Perbuatan hukum disini misalnya jual-beli, pinjam-meminjam, serta sewa-menyewa. Badan usaha yang berhak berdiri sebagai badan hukum antara lain adalah koperasi, PT (Perseroan Terbatas), atau BUMN.

Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:

  • Dilihat dari segi organisasi

Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

  • Dilihat dari segi tujuan usaha

Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha

Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

  • Dilihat dari segi pengelolaan usaha

Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Contoh Koperasi :

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam. Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang. Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.

Bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk kegiatan usaha dapat dikelompokkan ke dalam dua atau tiga sektor. Pada umumnya, terdapat 2 sektor usaha, yaitu usaha yang diselenggaraka oleh swasta dan yang diusahakan oleh pemerintah. Di Indonesia, kegiatan usaha dikelompokkan ke dalam 3 sektor, yaitu usaha swasta, usaha pemerintah, dan koperasi.

  1. Perusahaan Perorangan

Bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap resiko dan kegiatan perusahaan. Perusahaan ini tidak memerlukan anggaran dasar. Pendirian perusahaan (di Indonesia) tidak memiliki aturan  khusus. Namun beberapa lapangan kegiatan usaha memerlukan izin dari pemerintah daerah setempat.

  1. Persekutuan Firma

Adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan. Atau persekutuan dalam menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Didirikan tanpa mengeluarkan saham. Para sekutu secara bersama-sama membuat akta pendirian dari badan usaha tersebut di depan notaris, didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan di berita negara.

  1. Persekutuan Komanditer

Adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha antara mereka yang bersedia menjalankan, memimpin dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan mereka yang memberikan pinjaman, tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

  1. Perseroan Terbatas (PT)

Adalah suatu kumpulan dari orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk berusaha dan atau untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Modal usaha dari PT terdiri dari atas saham-saham dari pemegang saham.

Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemilik-pemiliknya.

Dalam hal likuidasi dan jika perusahaan masih mempunyai kewajiban/hutang yang harus dibayar, maka para pemegang saham hanya bertanggung jawab terhadap kerugian sebatas jumlah saham yang dimilikinya.

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Bisa berbentuk:

  • Perusahaan jawatan (perjan)- perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari sebuah departemen. Misal: TVRI.
  • Perusahaan umum (perum)- perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contoh: Perum Damri.
  • Perseroan terbatas (persero)- perusahaan milik negara yang berbentuk PT dan bertujuan untuk memperoleh laba seperti halnya pada PT lainnya. Contoh: PT. BNI, PT. Garuda Indoensia.
  1. Perusahaan Daerah

Didirikan dengan suatu peraturan daerah dan telah mendapat pengesahan dari instansi atasannya, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi daerah tingkat I dan Gubernur bagi daerah tingkat II.

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

  1. Siapa pengguna jasa (tujuan pendirian)?
KOPERASI BADAN USAHA LAIN
Koperasi didirikan atas dasar kesamaan cita-cita, serta kesamaan hak dan kewajiban di antara para anggotanya.

 

Tujuan koperasi adalah untuk menyelenggarakan usaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

 

Koperasi lebih mementingkan peningkatan kesejahteraan anggotanya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

 

sedangkan tujuan pendirian usaha lain (perseroan) adalah untuk menghasilkan barang dan jasa dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

 

Prestasi perusahaan perseroan biasanya diukur dari segi jumlah keuntungan yang diperolehnya.

 

  1. Siapa pemilik usaha dan permodalannya?
KOPERASI BADAN USAHA LAIN
Koperasi melakukan usaha dengan modal awal yang diperoleh dari simpanan pokok para anggotanya.

 

Koperasi bisa juga memanfaatkan sumber-sumber lain, baik dari dalam maupun dari luar koperasi.

 

Modal bisa berubah-ubah tergantung pada mutasi keluar-masuk para anggota.

 

Modal awal perusahaan perseroan berasal dari penyertaan pertama yang dilakukan oleh para pemiliknya.

 

Dalam perjalanannya, perusahaan perseroan dapat menambah modalnya dengan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.

 

 

  1. Siapa yang memiliki hak suara dan pemegang kekuasaan tertinggi?
KOPERASI BADAN USAHA LAIN
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak di tangan rapat anggota.

 

Masing-masing anggota koperasi memiliki hak dan kedudukan yang akan ditempuh koperasi.

 

Kebijakan yang ditetapkan oleh rapat anggota harus dilaksanakan oleh penguruhs koperasi dan harus dipertanggungjawabkan secara periodik.

Kekuasaan pada perusahaan perseroan ada di tangan pemilik (pemegang saham).

 

Jumlah pemilikan saham akan sangat menentukan dominasi pemegang saham dalam menentukan kebijaksanaan yang akan dijalankan oleh manajemen perusahaan.

 

 

  1. Bagaimana keanggotaan dan voting (pemilihan pengurus) itu dilakukan?
KOPERASI BADAN USAHA LAIN
Koperasi beranggotakan orang-orang yang menjadi pelanggan usahanya, yang bergabung dengan menyerahkan sumbangan modal dalambentuk simpanan pokok.

Hubungan antara koperasi dan para anggotanya bersifat langsung.

Para anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk melibatkan diri secara aktif dalam pengelolaan dan pengawasan jalannya usaha koperasi.

Hubungan antar kegiatan perusahaan dengan para pemilik (pemegang saham) sifatnya tidak langsung dan tidak jelas karena memang secara konsepsional dan hukum ada pemisahan yang tegas antara fungsi pemikiran dan fungsi manajemen.

 

 

 

  1. Siapa yang menentukan kebijaksanaan perusahaan?
KOPERASI BADAN USAHA LAIN
Penentu kebijaksanaan dalam koperasi adalah pengurus. Penentu kebijaksanaannya adalah ditetapkan orang yang bersangkutan atau ditetapkan sekutunya, dan ada juga yang ditetapkan oleh direksi perusahaan.

 

  1. Apa balas jasa atas modal itu terbatas?
KOPERASI BADAN USAHA LAIN
Balas jasa atas modal pada koperasi terbatas. Balas jasa atas modal pada koperasi tidak terbatas.

 

 

  1. Siapa yang akan menerima hasil dari usaha tersebut?
KOPERASI BADAN USAHA LAIN
Koperasi tidak menggunakan istilah keuntungan untuk menunjukkan selisih antara penghasilan yang diterima selama periode tertentu dengan pengorbanan yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut.

 

Selisih tersebut dikenal sebagai sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota sesuai pertimbangan jasa masing-masing anggota.

Pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan jumlah pemilikan saham oleh masing-masing pemegangnya.

 

Dalam praktik, pemegang saham mungkin juga tidak akan mendapatkan bagian keuntungan apabila hal ini dikehendaki oleh pemegang saham mayoritas.

 

 

  1. Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian?
KOPERASI BADAN USAHA LAIN
Yang bertanggung jawab terhadap kerugian adalah anggota, dan sejumlah modal equity. Yang bertanggung jawab terhadap kerugian bagi perusahaan perorangna adalah pemilik, untuk firma para sekutu, dan untuk perseroan adalah pemegang saham (sejumlah saham yang dimilikinya).

 

 

Penutup

Kesimpulannya adalah perkembangan koperasi Indonesia cukup baik ini bisa dillihat dari peningkatan jumlah koperasi di Indonesia namun dibalik peningkatan jumlah tersebut ada masalah lain yang bisa dibilang masih menyerang koperasi Indonesia ditambah lagi saat ini bisa dibilang peran dari Negara dan masyarakat luas masih kurang untuk memajukan koperasi padahal koperasi Indonesia ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pengamalan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar dari bangsa Indonesia.

Tinggalkan komentar